PAJAK DAN BEA CUKAI IMPOR BARANG CHINA

PAJAK DAN BEA CUKAI IMPOR BARANG CHINA

Semua barang import, terlebih dulu masuk pada daerah pabean untuk diperiksa dengan membuka isi paket tersebut. Jadi yang membuka isi paket adalah pihak bea cukai disaksikan pihak kantor pos, setelah itu pihak pengiriman akan membungkus ulang paket tersebut.

Tiap jenis barang memiliki nilai bea masuk yang berbeda-beda dan pajak berbeda-beda. Yang menentukan berapa pajak barang Anda adalah pihak bea cukai. Pihak pengiriman hanya menerima pembayaran pajak yang dibebankan kepada Anda. Bila Anda bertanya kepada pihak pos darimana asal-usul perhitungan, mereka akan menyuruh anda menghubungi pihak bea cukai langsung.

Total biaya yang kena pajak merupakan nilai barang ditambah nilai ongkos kirim yang disebut dengan FOB (Freight On Board). Bila tidak tercantum nilai barang, pihak bea cukai akan mengira-ngira nilainya sehingga mencantumkan nilai barang sangat penting untuk bisnis yang Anda jalankan. Jika FOB dengan nilai di bawah 50 dollar maka akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak. Jika Anda ingin terbebas dari pajak, usahakan nilai barang dan ongkos kirim tidak lebih dari 50 dollar. Bila nilai FOB lebih dari 50 dollar, maka Anda akan dikenakan bea masuk dan pajak. Pajak tersebut adalah PPN 10% dan PPH pasal 22 sebesar 2,5 % jika Anda memiliki API ( Angka Pengenal Import) atau 7,5% ( tidak punya API).

Jangan khawatir, jika Anda kena pajak yang besar, biasanya akan ada pihak bea cukai yang menawarkan bantuan menurunkan pajak. Anda dapat membiarkan atau bekerja sama dengan pihak tersebut, tergantung Anda sendiri. Dan saya akan memberikan sedikit TIPS RAHASIA bagaimana cara menghindari pajak
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment